PERJANJIAN LAYANAN E-SERKOM
Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk penggunaan e-serkom dari LSP BRI, kepada pengguna, adalah sebagai berikut :
I. Definisi
1. e-serkom adalah layanan yang disediakan oleh LSP BRI kepada Pengguna, dimana pengguna dapat melakukan sendiri akses secara langsung atas userid dan password untuk melakukan transaksi proses sertifikasi sesuai Fitur e-serkom yang tersedia melalui jaringan internet.
2. Pengguna adalah semua user dengan hak akses yang diberikan oleh LSP BRI dan telah memenuhi persyaratan dan disetujui olehLSP BRI untuk menggunakan e-serkom.
II. Ketentuan Penggunaan e-serkom
-
Pengguna dapat menggunakan e-serkom sesuai Fitur e-serkom yang telah ditentukan oleh LSP BRI
-
Pada saat pertama kali menggunakan e-serkom, Pengguna diharuskan melakukan perubahan Password e-serkom.
-
Tata cara penggunaan e-serkom adalah sebagaimana dijelaskan pada Panduan Penggunaan e-serkom, yang dapat di akses pada aplikasi e-serkom.
-
Untuk setiap pelaksanaan dalam menggunakan fitur-fitur e-serkom :
a. Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah kedalam e-serkom(termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan telah diisi secara lengkap dan benar) serta bertanggung jawab terhadap segala risiko yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Pengguna..
b. Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/ atau membatalkan data yang telah diisi sebelum dilakukan Approval.
c. Setiap perintah yang telah disetujui dari Pengguna yang tersimpan pada database e-serkom merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti untuk melaksanakan perintah menggunakan e-serkom dimaksud.
d. Setiap perintah dari Pengguna melalui e-serkom sebagai perintah yang sah dan mengikat Pengguna berdasarkan penggunaan User ID dan Password, maka LSP BRI tidak mempunyai kewajiban untuk :
i. Meneliti atau menyelidiki keaslian, keabsahan, kewenangan pengguna User ID dan Password.
ii. Menilai serta membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud
e. Dengan dilaksanakannya perintah melalui e-serkom, semua perintah dari Pengguna yang diterima oleh e-serkom secara elektronik akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
III. Hukum yang berlaku
Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Anda setuju bahwa tindakan hukum apa pun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apa pun berhubungan dengan e-serkom atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.