Kompetensi
Pengembangan Perangkat Lunak
SKKNI
SKKNI Nomor 282 Tahun 2016
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Sub Sektor
Telematika / Programming
Deskripsi Skema
Deskripsi Skema Sertifikasi
Skema sertifikasi Pemrogram merupakan skema sertifikasi okupasi yang disusun oleh LSP INFORMATIKA. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI Bidang Software Development Subbidang Pemrograman dan Peta Okupasi Nasional Bidang TIK yang disahkan tanggal 27 Juli 2017 dengan Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 pada area fungsi Programming and Software Development Nomor 020503 dan disetarakan dengan KKNI Level 5. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan dan memelihara kompetensi Pemrogram dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP INFORMATIKA dan asesor kompetensi.
Bukti-bukti
Bukti-bukti dapat berupa hasil observasi langsung, verifikasi portofolio, tanya jawab, dan review produk.
Jenis Bukti
Jenis bukti antara lain:
- Bukti langsung
- Bukti tidak langsung
- Bukti tambahan
Proses Sertifikasi
9.1. Persyaratan Pendaftaran
9.1.1. Pemohon memahami proses asesmen Pemrogram ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:
a. Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
b. Copy identitas diri (KTP/KK)
c. Copy ijazah terakhir / transkip nilai
d. Copy sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema Pemrogram, bila ada.
e. Surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan skema Pemrogram, bila ada
f. Bukti-bukti pendukung lainnya yang relevan dengan skema Pemrogram seperti portofolio, sertifikat pelatihan, Curriculum Vitae, bila ada.
9.1.3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
9.1.4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
9.1.5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
9.1.6. LSP INFORMATIKA menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi
9.2. Proses Asesmen
9.2.1. LSP INFORMATIKA merencanakan, menyusun, dan menjamin bahwa sertifikasi dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
9.2.2. LSP INFORMATIKA menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
9.2.3. Asesor memilih perangkat asesmen dan metoda asesmen untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
9.2.4. Asesor menjelaskan, membahas dan menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan peserta sertifikasi.
9.2.5. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri (APL 02), untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
9.2.6. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti Valid Asli Terkini Memadai (VATM) direkomendasikan sebagai Kompeten (K) dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan Belum Kompeten (BK) dan direkomendasikan untuk mengikuti proses uji kompetensi.
9.3. Proses Uji Kompetensi
9.3.1. Uji kompetensi Pemrogram dirancang untuk menilai kompetensi secara praktek, tertulis, lisan, pengamatan atau portofolio yang andal dan objektif.
9.3.2. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi.
9.3.3. Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis, lisan, diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti.
9.3.4. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti Valid, Asli, Terkini, dan Memadai (VATM) direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
9.4. Keputusan Sertifikasi
9.4.1. LSP INFORMATIKA menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
a. Mengambil keputusan sertifikasi;
b. Melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
9.4.2. Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang calon oleh LSP INFORMATIKA harus berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi
9.4.3. Personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan ujian atau pelatihan calon
9.4.4. Personil yang membuat keputusan sertifikasi memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
9.4.5. Sertifikat kompetensi tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
9.4.6. LSP INFORMATIKA menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP INFORMATIKA dengan masa berlaku sertifikat 3 tahun.
9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1. Pembekuan sertifikat dilakukan apabila:
a. Sertifikat telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam waktu 3 (tiga) bulan
b. Sertifikat dilaporkan hilang atau rusak oleh pemegang sertifikat
c. Sertifikat disalahgunakan oleh pemegang sertifikat
9.5.2. Pencabutan sertifikat dilakukan apabila:
a. Sertifikat tidak diperpanjang
b. Telah terbukti pemegang sertifikat menyalahgunakan sertifikat
c. Sertifikat yang rusak atau hilang tidak diajukan penggantiaannya kepada LSP INFORMATIKA.
9.6. Pemeliharaan Sertifikasi
9.6.1. Untuk memelihara kompetensi, LSP INFORMATIKA melakukan surveilan kepada pemegang sertifikat kompetensi, yang dapat mencakupi salah satu di bawah ini:
a. Mewajibkan kepada Asesi mengisi instrument yang diberikan LSP INFORMATIKA minimal satu tahun sekali, atau
b. Sampling
9.7. Proses Sertifikasi Ulang
9.7.1. Sertifikasi ulang dilakukan dengan persyaratan dan prosedur yang sama dengan sertifikasi awal.
9.7.2. LSP INFORMATIKA harus menetapkan metode sertifikasi ulang dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku dan harus dilakukan hanya dalam rangka sertifikasi ulang saja.
9.8. Penggunaan Sertifikat
9.8.1. Pemegang sertifikat kompetensi Pemrogram harus menandatangani persetujuan untuk:
a. Mematuhi ketentuan Skema Sertifikasi.
b. Menyatakan bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
c. Tidak menyalahgunakan sertifikat kompetensi
9.9. Banding
9.9.1. LSP INFORMATIKA memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apa bila keputusan sertifikatsi kompetensi dirasakan tidak sesuai dengan keinginannya
9.9.2. LSP INFORMATIKA menyediakan format / formulir yang digunakan untuk pengajuan banding
9.9.3. LSP INFORMATIKA membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subyek yang dijadikan materi banding.
9.9.4. LSP INFORMATIKA menjamin bahwa proses banding dilakukan secara obyektif dan tidak memihak.
9.9.5. Proses banding dilakukan oleh LSP INFORMATIKA selambat lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP INFORMATIKA.
9.9.6. Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.
Unit Kompetensi (9 unit)
Elemen Kompetensi
- 1. Menggunakan metode pengembangan program
- 2. Menggunakan diagram program dan deskripsi program
- 3. Menerapkan hasil pemodelan ke dalam pengembangan program
Elemen Kompetensi
- 1. Menerapkan coding guidelines dan best practices dalam penulisan program (kode sumber)
- 2. Menggunakan ukuran performansi dalam menuliskan kode sumber
Elemen Kompetensi
- 1. Menggunakan tipe data dan control program
- 2. Membuat program sederhana
- 3. Membuat program menggunakan Prosedur dan Fungsi
- 4. Membuat program menggunakan array
- 5. Membuat program untuk akses file
- 6. Mengkompilasi Program
Elemen Kompetensi
- 1. Membuat program object oriented dengan class
- 2. Menggunakan tipe data dan control program pada metode atau operasi dari suatu kelas
- 3. Membuat program dengan konsep berbasis objek
- 4. Membuat program object oriented dengan interface dan paket
- 5. Mengkompilasi Program
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan pemilihan unit-unit reuse yang potensial
- 2. Melakukan integrasi library atau komponen pre-existing dengan source code yang ada
- 3. Melakukan pembaharuan library atau komponen pre-existing yang digunakan
Elemen Kompetensi
- 1. Membuat berbagai operasi terhadap basis data
- 2. Membuat prosedur akses terhadap basis data
- 3. Membuat koneksi basis data
- 4. Menguji program basis data
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan identifikasi kode program
- 2. Membuat dokumentasi modul program
- 3. Membuat dokumentasi fungsi, prosedur, atau method program
- 4. Men-generate dokumentasi
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan kode program
- 2. Melakukan debugging
- 3. Memperbaiki program
Elemen Kompetensi
- 1. Menentukan kebutuhan uji coba dalam pengembangan
- 2. Mempersiapkan dokumentasi uji coba
- 3. Mempersiapkan data uji
- 4. Melaksanakan prosedur uji coba
- 5. Mengevaluasi hasil uji coba
Persyaratan Peserta
Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan di bidang pemrograman, atau Tenaga kerja yang telah berpengalaman di bidang pemrograman minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
Persyaratan Teknis
Laptop dengan spesfikasi minimal:
- Processor : Intel Pentium core i3 atau setara
- RAM : 4 GB
- Hardisk : 500 GB
- Network Interface Card (support wifi)
- Koneksi Internet 1Mbps
Software Installed:
- Sistem Operasi : Windows 7 keatas
- MS Office 2000 (Word, Excel) atau setara
- PHP (versi 5.6 atau versi 7.2.22)
- Database MySQL
- Library (Bootsrap 4.0, Framework CI atau Laravel)
- Video conference (ZOOM, Google hangouts/meet)