Kompetensi
Sistem Operasi dan Aplikasi Pendukung
SKKNI
SKKNI Nomor 56 Tahun 2018
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Sub Sektor
Senior Office Operator
Deskripsi Skema
Deskripsi Skema Sertifikasi
Skema sertifikasi Senior Office Operator merupakan skema sertifikasi okupasi yang disusun oleh LSP INFORMATIKA. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer dan Peta Okupasi Nasional Bidang TIK yang disahkan tanggal 27 Juli 2017 dengan Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 pada area fungsi Operation and System Tools Nomor 050202 dan disetarakan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 2. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan dan memelihara kompetensi Senior Office Operator dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP INFORMATIKA dan asesor kompetensi.
Bukti-bukti
Bukti-bukti dapat berupa hasil observasi langsung, verifikasi portofolio, tanya jawab, dan review produk.
Jenis Bukti
Jenis bukti antara lain:
- Bukti langsung
- Bukti tidak langsung
- Bukti tambahan
Proses Sertifikasi
9.1. Persyaratan Pendaftaran
9.1.1. Pemohon memahami proses asesmen Senior Office Operator ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:
a. Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
b. Copy identitas diri (KTP/KK)
c. Copy ijazah terakhir / transkip nilai
d. Copy sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema Senior Office Operator, bila ada.
e. Surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan skema Senior Office Operator, bila ada
f. Bukti-bukti pendukung lainnya yang relevan dengan skema Senior Office Operator seperti portofolio, sertifikat pelatihan, Curriculum Vitae, bila ada.
9.1.3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
9.1.4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
9.1.5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
9.1.6. LSP INFORMATIKA menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi
9.2. Proses Asesmen
9.2.1. LSP INFORMATIKA merencanakan, menyusun, dan menjamin bahwa sertifikasi dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
9.2.2. LSP INFORMATIKA menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
9.2.3. Asesor memilih perangkat asesmen dan metoda asesmen untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
9.2.4. Asesor menjelaskan, membahas dan menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan peserta sertifikasi.
9.2.5. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri (APL 02), untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
9.2.6. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti Valid Asli Terkini Memadai (VATM) direkomendasikan sebagai Kompeten (K) dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan Belum Kompeten (BK) dan direkomendasikan untuk mengikuti proses uji kompetensi.
9.3. Proses Uji Kompetensi
9.3.1. Uji kompetensi Senior Office Operator dirancang untuk menilai kompetensi secara praktek, tertulis, lisan, pengamatan atau portofolio yang andal dan objektif.
9.3.2. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi.
9.3.3. Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis, lisan, diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti.
9.3.4. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti Valid, Asli, Terkini, dan Memadai (VATM) direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
9.4. Keputusan Sertifikasi
9.4.1. LSP INFORMATIKA menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
a. Mengambil keputusan sertifikasi;
b. Melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
9.4.2. Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang calon oleh LSP INFORMATIKA harus berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi
9.4.3. Personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan ujian atau pelatihan calon
9.4.4. Personil yang membuat keputusan sertifikasi memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
9.4.5. Sertifikat kompetensi tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
9.4.6. LSP INFORMATIKA menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP INFORMATIKA dengan masa berlaku sertifikat 3 tahun.
9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1. Pembekuan sertifikat dilakukan apabila:
a. Sertifikat telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam waktu 3 (tiga) bulan
b. Sertifikat dilaporkan hilang atau rusak oleh pemegang sertifikat
c. Sertifikat disalahgunakan oleh pemegang sertifikat
9.5.2. Pencabutan sertifikat dilakukan apabila:
a. Sertifikat tidak diperpanjang
b. Telah terbukti pemegang sertifikat menyalahgunakan sertifikat
c. Sertifikat yang rusak atau hilang tidak diajukan penggantiaannya kepada LSP INFORMATIKA.
9.6. Pemeliharaan Sertifikasi
9.6.1. Untuk memelihara kompetensi, LSP INFORMATIKA melakukan surveilan kepada pemegang sertifikat kompetensi, yang dapat mencakupi salah satu di bawah ini:
a. Mewajibkan kepada Asesi mengisi instrument yang diberikan LSP INFORMATIKA minimal satu tahun sekali, atau
b. Sampling
9.7. Proses Sertifikasi Ulang
9.7.1. Sertifikasi ulang dilakukan dengan persyaratan dan prosedur yang sama dengan sertifikasi awal.
9.7.2. LSP INFORMATIKA harus menetapkan metode sertifikasi ulang dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku dan harus dilakukan hanya dalam rangka sertifikasi ulang saja.
9.8. Penggunaan Sertifikat
9.8.1. Pemegang sertifikat kompetensi Senior Office Operator harus menandatangani persetujuan untuk:
a. Mematuhi ketentuan Skema Sertifikasi.
b. Menyatakan bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
c. Tidak menyalahgunakan sertifikat kompetensi
9.9. Banding
9.9.1. LSP INFORMATIKA memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apa bila keputusan sertifikatsi kompetensi dirasakan tidak sesuai dengan keinginannya
9.9.2. LSP INFORMATIKA menyediakan format / formulir yang digunakan untuk pengajuan banding
9.9.3. LSP INFORMATIKA membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subyek yang dijadikan materi banding.
9.9.4. LSP INFORMATIKA menjamin bahwa proses banding dilakukan secara obyektif dan tidak memihak.
9.9.5. Proses banding dilakukan oleh LSP INFORMATIKA selambat lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP INFORMATIKA.
9.9.6. Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.
Unit Kompetensi (11 unit)
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan Perangkat penyusun komputer
- 2. Mengidentifikasi perangkat penyusun komputer
- 3. Memeriksa hasil identifikasi perangkat penyusun komputer
Elemen Kompetensi
- 1. Menyiapkan perawatan peripheral
- 2. Melakukan perawatan peripheral
- 3. Memeriksa hasil perawatan peripheral
Elemen Kompetensi
- 1. Mengenali perintah dan GUI windows/ menu/ikon (icon)/ kursor yang berasosiasi dengannya
- 2. Mengelola folder, file dan control panel
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan peralatan peripheral
- 2. Menggunakan printer
- 3. Menggunakan scanner
- 4. Mematikan peralatan
Elemen Kompetensi
- 1. Membuat dokumen
- 2. Menyesuaikan pengaturan dasar untuk memenuhi tata letak dokumen
- 3. Mengatur dokumen
- 4. Membuat tabel
- 5. Menambahkan gambar
- 6. Mencetak dokumen
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan perangkat lunak presentasi
- 2. Membuat file presentasi
- 3. Melakukan editing sederhana
- 4. Menggunakan template presentasi
- 5. Menggunakan gambar untuk presentasi
- 6. Mencetak file presentasi
- 7. Menjalankan presentasi
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan perangkat lunak pengakses surel
- 2. Membaca surel
- 3. Membuat surel
- 4. Melakukan pengorganisasian surel
Elemen Kompetensi
- 1. Mengidentifikasi koneksi Internet telah tersambung
- 2. Mengidentifikasi aplikasi berbasis Internet
- 3. Menjalankan aplikasi berbasis Internet
Elemen Kompetensi
- 1. Mengidentifikasi cell yang akan diolah
- 2. Menggunakan formula pada lembar kerja
- 3. Menggunakan fungsi
- 4. Menggunakan filter
- 5. Menggunakan grafik (chart)
- 6. Mengintegrasikan berkas spreadsheet
Elemen Kompetensi
- 1. Mengidentifikasi ancaman keamanan informasi pengguna
- 2. Mengidentifikasi aspek confidentiality
- 3. Mengidentifikasi aspek integrity
- 4. Mengidentifikasi aspek availability
Elemen Kompetensi
- 1. Mengidentifikasi perangkat lunak bantu untuk memastikan keamanan informasi
- 2. Melakukan tindakan perlindungan terhadap ancaman
- 3. Melakukan tindakan penanganan kejadian keamanan informasi
- 4. Melakukan tindakan pemulihan keamanan informasi
Persyaratan Peserta
- Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan di bidang aplikasi perkantoran tingkat lanjut, atau memiliki sertifikat kompetensi junior office operator; atau
- Tenaga kerja yang telah berpengalaman di bidang aplikasi office minimal 2 tahun secara berkelanjutan;
Persyaratan Teknis
PC/Laptop dengan spesifikasi minimal
- Processor : Intel Pentium core i3 atau setara
- Layar minimal 10’’
- Battery harus dalam keadaan penuh
- RAM : 4 GB
- Hardisk : 500 GB, minimal space 4 GB
- Network Interface Card (support wifi)
- Terdapat webcam, Sound card, Headphone dan Speaker
- Koneksi Internet 1 Mbps
Software Installed
- Sistem Operasi : Windows 7 keatas
- MS Office 2000 (Word, Excel) atau setara
- Sistem email seperti gmail , yahoo atau sejenisnya
- Software media sosial seperti facebook atau twitter atau instagram, atau sejenisnya
- Video conference Free (ZOOM, google hangouts)