Beranda / Skema / Desainer Grafis Muda
Okupasi Komunikasi dan Informasi Asesmen Online
SKM/0317/00010/2/2019/5

Desainer Grafis Muda

Junior Graphic Designer
Kompetensi
IT Multimedia
SKKNI
SKKNI Nomor 301 Tahun 2016
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Sub Sektor
Junior Graphic Designer

Deskripsi Skema

Deskripsi Skema Sertifikasi

Skema sertifikasi Junior Graphic Designer merupakan skema sertifikasi okupasi yang disusun oleh LSP INFORMATIKA. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual dan Peta Okupasi Nasional Bidang TIK yang disahkan tanggal 27 Juli 2017 dengan Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 pada area fungsi IT Multimedia Nomor 130501 dan disetarakan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 5. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan dan memelihara kompetensi Junior Graphic Designer dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP INFORMATIKA dan asesor kompetensi.

Bukti-bukti

Bukti-bukti dapat berupa hasil observasi langsung, verifikasi portofolio, tanya jawab, dan review produk.

Jenis Bukti

Jenis bukti antara lain:

  • Bukti langsung
  • Bukti tidak langsung
  • Bukti tambahan

Proses Sertifikasi

9.1. Persyaratan Pendaftaran

9.1.1. Pemohon memahami proses asesmen Junior Graphic Designer ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:
a. Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
b. Copy identitas diri (KTP/KK)
c. Copy ijazah terakhir / transkip nilai
d. Copy sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema Junior Graphic Designer, bila ada.
e. Surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan skema Junior Graphic Designer, bila ada
f. Bukti-bukti pendukung lainnya yang relevan dengan skema Junior Graphic Designer seperti portofolio, sertifikat pelatihan, Curriculum Vitae, bila ada.
9.1.3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
9.1.4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
9.1.5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
9.1.6. LSP INFORMATIKA menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi
 

9.2. Proses Asesmen

9.2.1. LSP INFORMATIKA merencanakan, menyusun, dan menjamin bahwa sertifikasi dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
9.2.2. LSP INFORMATIKA menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
9.2.3. Asesor memilih perangkat asesmen dan metoda asesmen untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
9.2.4. Asesor menjelaskan, membahas dan menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan peserta sertifikasi.
9.2.5. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri (APL 02), untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
9.2.6. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti Valid Asli Terkini Memadai (VATM) direkomendasikan sebagai Kompeten (K) dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan Belum Kompeten (BK) dan direkomendasikan untuk mengikuti proses uji kompetensi.
 

9.3. Proses Uji Kompetensi

9.3.1. Uji kompetensi Junior Graphic Designer dirancang untuk menilai kompetensi secara praktek, tertulis, lisan, pengamatan atau portofolio yang andal dan objektif.
9.3.2. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi.
9.3.3. Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis, lisan, diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti.
9.3.4. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti Valid, Asli, Terkini, dan Memadai (VATM) direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
 

9.4. Keputusan Sertifikasi

9.4.1. LSP INFORMATIKA menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
a. Mengambil keputusan sertifikasi;
b. Melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
9.4.2. Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang calon oleh LSP INFORMATIKA harus berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi
9.4.3. Personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan ujian atau pelatihan calon
9.4.4. Personil yang membuat keputusan sertifikasi memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
9.4.5. Sertifikat kompetensi tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
9.4.6. LSP INFORMATIKA menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP INFORMATIKA dengan masa berlaku sertifikat 3 tahun.
 

9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

9.5.1. Pembekuan sertifikat dilakukan apabila:
a. Sertifikat telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam waktu 3 (tiga) bulan
b. Sertifikat dilaporkan hilang atau rusak oleh pemegang sertifikat
c. Sertifikat disalahgunakan oleh pemegang sertifikat
9.5.2. Pencabutan sertifikat dilakukan apabila:
a. Sertifikat tidak diperpanjang
b. Telah terbukti pemegang sertifikat menyalahgunakan sertifikat
c. Sertifikat yang rusak atau hilang tidak diajukan penggantiaannya kepada LSP INFORMATIKA.
 

9.6. Pemeliharaan Sertifikasi

9.6.1. Untuk memelihara kompetensi, LSP INFORMATIKA melakukan surveilan kepada pemegang sertifikat kompetensi, yang dapat mencakupi salah satu di bawah ini:
a. Mewajibkan kepada Asesi mengisi instrument yang diberikan LSP INFORMATIKA minimal satu tahun sekali, atau
b. Sampling
 

9.7. Proses Sertifikasi Ulang

9.7.1. Sertifikasi ulang dilakukan dengan persyaratan dan prosedur yang sama dengan sertifikasi awal.
9.7.2. LSP INFORMATIKA harus menetapkan metode sertifikasi ulang dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku dan harus dilakukan hanya dalam rangka sertifikasi ulang saja.
 

9.8. Penggunaan Sertifikat

9.8.1. Pemegang sertifikat kompetensi Junior Graphic Designer harus menandatangani persetujuan untuk: 
a. Mematuhi ketentuan Skema Sertifikasi.
b. Menyatakan bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
c. Tidak menyalahgunakan sertifikat kompetensi
 

9.9. Banding

9.9.1. LSP INFORMATIKA memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apa bila keputusan sertifikatsi kompetensi dirasakan  tidak sesuai dengan keinginannya 
9.9.2. LSP INFORMATIKA menyediakan format / formulir yang digunakan untuk pengajuan banding
9.9.3. LSP INFORMATIKA membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subyek yang dijadikan materi banding.
9.9.4. LSP INFORMATIKA menjamin bahwa proses banding dilakukan secara obyektif dan tidak memihak.
9.9.5. Proses banding dilakukan oleh LSP INFORMATIKA selambat lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP INFORMATIKA.
9.9.6. Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.
 

 

Unit Kompetensi (5 unit)

Elemen Kompetensi
  1. 1. Menerapkan materi informasi yang berkaitan dengan pengetahuan dasar desain
  2. 2. Menjelaskan pengetahuan dasar seni rupa
  3. 3. Menjelaskan pengertian dasar desain sebagai bagian dari lingkup seni rupa
  4. 4. Mengaplikasikan pengetahuan mengenai sejarah seni rupa dan desain
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menggali materi informasi yang berkaitan dengan pengetahuan dasar komunikasi
  2. 2. Menjelaskan pengetahuan dasar komunikasi
  3. 3. Membedakan komponen komunikasi
  4. 4. Menerapkan pengetahuan dasar komunikasi visual
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menyusun design brief
  2. 2. Melaksanakan design brief
Elemen Kompetensi
  1. 1. Memilih jenis perangkat lunak
  2. 2. Menetapkan perangkat lunak
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifikasi design brief atau project brief
  2. 2. Membuat sketsa karya desain
  3. 3. Mengembangkan wujud karya desain
  4. 4. Mendiskusikan wujud karya desain
  5. 5. Menciptakan purwarupa/dummy karya desain

Persyaratan Peserta

  • Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan di bidang Desain Grafis, atau
  • Tenaga kerja yang telah berpengalaman di bidang Desain Graifs minimal 2 tahun secara berkelanjutan;

Persyaratan Teknis

PC/Laptop dengan spesifikasi minimal
  • Processor : Intel Pentium core i3 atau setara
  • Layar minimal 10’’
  • Battery harus dalam keadaan penuh
  • RAM : 4 GB
  • Hardisk : 500 GB, minimal space 4 GB
  • Network Interface Card (support wifi)
  • Terdapat webcam, Sound card, Headphone dan Speaker
  • Koneksi Internet 1 Mbps
Software Installed
  • Sistem Operasi : Windows 7 keatas
  • Adobe photoshop atau Adobe Illustrator atau Corel Draw atau GIMP atau software sejenis
  • Video conference Free (ZOOM, google hangouts)