Beranda / Skema / Analis Data
Okupasi Komunikasi dan Informasi
SKM/0317/00010/2/2024/34

Analis Data

Data Analyst
Kompetensi
Data Analitik
SKKNI
268 Tahun 2020, 299 Tahun 2020, 200 Tahun 2021
Sektor
Komunikasi dan Informasi

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Analis Data (Data Analyst) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Informatika untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang Data Analitik yang diperlukan oleh industri atau organisasi. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 268 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Data Management System Sub Bidang Data Management, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Artificial Intelligence Sub Bidang Data Science, Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Data Analitik, dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Nomor: 1069 Tahun 2022 Tentang Penetapan Perubahan Deskripsi dan Unit Kompetensi Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2022, Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Data Analyst.

Unit Kompetensi (7 unit)

Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifikasi Kebutuhan Data Untuk Proses Bisnis
  2. 2. Menentukan aspek tata kelola aset data organisasi
  3. 3. Mengidentifikasi tipe model operasional tata kelola data
  4. 4. Mengidentifikasi unsur- unsur pengelolaan aset data (data stewardship)
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menentukan kebutuhan data
  2. 2. Mengambil data
  3. 3. Mengintegrasikan data
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menganalisis tipe dan relasi data
  2. 2. Menganalisis karakteristik data
  3. 3. Membuat laporan telaah data
Elemen Kompetensi
  1. 1. Melakukan pengecekan kelengkapan data
  2. 2. Membuat rekomendasi kelengkapan data
Elemen Kompetensi
  1. 1. Memutuskan kriteria dan teknik pemilihan data
  2. 2. Menentukan attributes (columns) dan records (row) data
Elemen Kompetensi
  1. 1. Merancang kebutuhan bisnis intelligence
  2. 2. Membangun business intelligence
  3. 3. Memonitor aktivitas business intelligence
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifkasi kebutuhan laporan data hasil analisis
  2. 2. Mengkomunikasikan kebutuhan pelaporan kepada pemangku kepentingan
  3. 3. Menyusun dokumentasi data analisis
  4. 4. Merangkum hasil analisis dalam laporan

Skema Terkait