Kompetensi
Administrator Basis Data (Database Administrator)
SKKNI
SKKNI No. 268 Tahun 2020 dan SKKNI No. 282 Tahun 2016
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Sub Sektor
Telematika / Data Science and AI
Deskripsi Skema
Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya bidang Data Management System. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Administrator Basis Data (Database Administrator).
Unit Kompetensi (7 unit)
Elemen Kompetensi
- 1. Menetapkan persyaratan basis data
- 2. Membuat model data logis
- 3. Merancang struktur data
- 4. Merancang query, tampilan dan laporan
Elemen Kompetensi
- 1. Membuat basis data
- 2. Menguji basis data
Elemen Kompetensi
- 1. Membuat kerangka kerja kualitas data
- 2. Melakukan penilaian kualitas data awal
- 3. Mengidentifikasi dengan dasar prioritas perbaikan kualitas data
- 4. Melakukan operasi kualitas data
Elemen Kompetensi
- 1. Merencanakan siklus dokumen
- 2. Mengelola siklus dokumen
- 3. Menyebarkan konten
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan perangkat lunak aplikasi data deskripsi/SQL
- 2. Menggunakan fitur aplikasi SQL
- 3. Mengisi tabel
- 4. Melakukan operasi relasional
- 5. Membuat stored procedure
- 6. Membuat function
- 7. Membuat trigger
- 8. Melakukan perintah commit dan rollback
Elemen Kompetensi
- 1. Membuat berbagai operasi terhadap basis data
- 2. Membuat prosedur akses terhadap basis data
- 3. Membuat koneksi basis data
- 4. Menguji program basis data
Elemen Kompetensi
- 1. Menentukan perencanaan kapasitas
- 2. Menyiapkan perangkat lunak pengelola basis data
- 3. Melakukan pembaharuan perangkat lunak basis data (patch update)
- 4. Melakukan perbaikan basis data
- 5. Mengimplementasikan aturan autentifikasi pengguna
Persyaratan Peserta
1. Minimal mahasiswa program diploma tiga di rumpun ilmu komputer atau rumpun lainnya yang relevan, yang telah mengikuti mata kuliah yang relevan dengan seluruh unit kompetensi pada okupasi Administrator Basis Data (Database Administrator) dan telah menyelesaikan praktik industri/magang di bidang TIK; atau
2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Administrator Basis Data (Database Administrator); atau
3. Memiliki pengalaman kerja di okupasi Administrator Basis Data (Database Administrator) minimal selama 1 tahun secara berkelanjutan.
Persyaratan Teknis
1. Laptop, microphone untuk asesor dan peserta uji, alat penghitung waktu (stop watch)
2. Software pendukung antara lain: aplikasi pengolah kata, spreadsheet, dan presentasi, perangkat pemodelan data (draw.io, ERDPlus, StarUML, MySQL Workbench, atau sejenisnya), serta perangkat lunak pengelola basis data beserta kliennya (MySQL/MariaDB, PostgreSQL, DBeaver, atau sejenisnya)