Beranda / Skema / ANALIS SISTEM
Okupasi Komunikasi dan Informasi
FR.SKEMA-04-08

ANALIS SISTEM

SYSTEM ANALYST
Kompetensi
Analis Sistem (System Analyst)
SKKNI
SKKNI No. 44 Tahun 2017, SKKNI No. 102 Tahun 2023, dan SKKNI No. 191 Tahun 2024
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Sub Sektor
Telematika / Digital Product Development

Deskripsi Skema

Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya bidang Software Development. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Analis Sistem (System Analyst).

Unit Kompetensi (13 unit)

Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifikasi kebutuhan perangkat lunak yang terjadi perbedaan
  2. 2. Membuat kesepakatan kebutuhan perangkat lunak yang terjadi konflik/pertentangan
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menyusun dokumen operasional
  2. 2. Menyusun spesifikasi kebutuhan dokumen sistem
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menyusun spesifikasi kebutuhan software environment
  2. 2. Menyusun dokumen sistem
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifikasi template/standard spesifikasi kebutuhan perangkat lunak
  2. 2. Menyusun spesifikasi kebutuhan perangkat lunak
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifikasi indikator/kriteria kebutuhan perangkat lunak
  2. 2. Melaksanakan review terhadap kebutuhan perangkat lunak
Elemen Kompetensi
  1. 1. Melakukan validasi spesifikasi kebutuhan perangkat lunak
  2. 2. Meninjau ulang (review) kebutuhan perangkat lunak dengan membuat prototipe
  3. 3. Menyusun user acceptance test case
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mendefinisikan struktur perangkat lunak
  2. 2. Menyusun struktur perangkat lunak
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mendefinisikan komponen perangkat lunak
  2. 2. Menyusun komponen perangkat lunak
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mendefinisikan User Interface (UI)
  2. 2. Menyusun dokumen rancangan UI
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mendefinisikan User Experience (UX)
  2. 2. Menyusun dokumen rancangan UX
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menyiapkan layanan cloud
  2. 2. Menerapkan layanan cloud sesuai kebutuhan organisasi
  3. 3. Menguji implementasi layanan cloud
  4. 4. Mendokumentasikan implementasi layanan cloud
Elemen Kompetensi
  1. 1. Membuat kategori klasifikasi informasi
  2. 2. Mendata informasi yang bersifat rahasia
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menentukan kebijakan kriptografi
  2. 2. Menentukan metode enkripsi data

Persyaratan Peserta

1. Minimal mahasiswa program sarjana/sarjana terapan program studi di rumpun ilmu komputer atau rumpun lainnya yang relevan, yang telah mengikuti mata kuliah yang relevan dengan seluruh unit kompetensi pada okupasi Analis Sistem (System Analyst) dan telah menyelesaikan praktik industri/magang di bidang TIK; atau 2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Analis Sistem (System Analyst); atau 3. Memiliki pengalaman kerja di okupasi Analis Sistem (System Analyst) minimal selama 1 tahun secara berkelanjutan.

Persyaratan Teknis

1. Laptop, microphone untuk asesor dan peserta uji, alat penghitung waktu (stop watch) 2. Software pendukung antara lain: aplikasi pengolah kata, spreadsheet, dan presentasi, perangkat pemodelan (draw.io, StarUML, Visual Paradigm, atau sejenisnya), perangkat pembuat prototipe (Figma, Balsamiq, atau sejenisnya), serta — opsional — Docker atau konsol cloud percobaan untuk demonstrasi rencana implementasi

Skema Terkait