Kompetensi
Keamanan dan Kepatuhan TI
SKKNI
SKKNI Nomor 55 Tahun 2015
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Unit Kompetensi (7 unit)
Elemen Kompetensi
- 1. Mendefinisikan prosedur keamanan informasi yang tepat untuk tiap klasifikasi
- 2. Mengidentifikasi kelemahan dari informasi dalam sistem komunikasi bisnis.
- 3. Menerapkan akses kontrol lingkungan Komputasi yang sesuai.
- 4. Mematuhi dan melaksanakan petunjuk yang terdapat pada dokumen yang diterbitkan khusus oleh pemerintah atau badan?badan resmi terkait untuk mengelola sistem operasi.
- 5. Mengumpulkan dan memelihara data yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelaporan keamanan sistem
Elemen Kompetensi
- 1. Mematuhi dan menerapkan kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang terkait dengan penggunaan jaringan internet.
- 2. Mengidentifikasi tipe kelemahan dan jenisjenis serangan dalam jaringan internet.
- 3. Mengaplikasikan penggunaan jaringan internet secara aman.
Elemen Kompetensi
- 1. Mengidentifikasikan dan memenuhi kebutuhan terkait kerahasiaan, integritas, bukti dari pengguna dokumen kunci dan kontrak yang diakui.
- 2. Menetapkan aspek-aspek transaksi.
- 3. Melaksanakan dan memantau perlindungan keamanan untuk sistem infrastruktur dan penggunaan teknologi informasi sesuai dengan rencana implementasi dan prosedur operasi standar.
Elemen Kompetensi
- 1. Mengidentifikasi aset penting dalam organisasi
- 2. Memproteksi aset penting dalam organisasi.
- 3. Melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang rentan ancaman.
Elemen Kompetensi
- 1. Mengaplikasikan persyaratan untuk program yang spesifik untuk keamanan lingkungan komputasi guna mengidentifikasi kelemahan/kerentanan.
- 2. Menyediakan masukan tentang hal yang terkait dengan persyaratan keamanan untuk dimasukkan dalam laporan pekerjaan dan dokumen ?dokumen pengadaan terkait.
- 3. Mengumpulkan dan memelihara data yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelaporan keamanan sistem
- 4. Mengindentifikasikan persyaratan keamanan dalam prosedur operasi di lingkungan komputasi.
- 5. Menyusun persyaratan keamanan untuk perangkat keras, piranti lunak, dan penggunaan layanan yang spesifik untuk program keamanan jaringan.
Elemen Kompetensi
- 1. Menetapkan kebijakan pencatatan log untuk menyertakan peristiwa penting.
- 2. Melakukan kontrol berkas log terhadap kemungkinan diubah atau dihapus.
- 3. Melakukan kontrol tempat menyimpan media file pencatatan terhadap kemungkinan penuh sehingga terjadi kegagalan ketika mencatat kejadian yang terjadi.
Elemen Kompetensi
- 1. Menerapkan kontrol akses lingkungan komputasi yang sesuai.
- 2. Melaksanakan kebijakan organisasi dan kebijakan password organisasi.
- 3. Mengelola akun hak jaringan dan hak akses ke sistem jaringan dan infrastrukturnya
- 4.. Mengimplementasikan peringatan secara online untuk menginformasikan para pengguna atas peraturan akses dari seluruh infrastruktur dan penggunaan sistem teknologi informasi.
- 5. Menyusun prosedur untuk memastikan pengguna sistem menyadari tanggung jawab keamanan mereka sebelum memberikan akses ke sistem informasi organisasi.
- 6. Melakukan kontrol dan pengawasan pada setiap pengguna yang memiliki akses khusus menjalankan fungsi keamanan agar menerima pelatihan keamanan dasar dan berkelanjutan serta mendapatkan sertifikasi yang sesuai untuk melaksanakan tugas keamanan.