Beranda / Skema / Cyber Security Junior
Okupasi Komunikasi dan Informasi
SKM/0317/00010/2/2019/1

Cyber Security Junior

Junior Cyber Security
Kompetensi
Keamanan dan Kepatuhan TI
SKKNI
SKKNI Nomor 55 Tahun 2015
Sektor
Komunikasi dan Informasi

Unit Kompetensi (7 unit)

Elemen Kompetensi
  1. 1. Mendefinisikan prosedur keamanan informasi yang tepat untuk tiap klasifikasi
  2. 2. Mengidentifikasi kelemahan dari informasi dalam sistem komunikasi bisnis.
  3. 3. Menerapkan akses kontrol lingkungan Komputasi yang sesuai.
  4. 4. Mematuhi dan melaksanakan petunjuk yang terdapat pada dokumen yang diterbitkan khusus oleh pemerintah atau badan?badan resmi terkait untuk mengelola sistem operasi.
  5. 5. Mengumpulkan dan memelihara data yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelaporan keamanan sistem
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mematuhi dan menerapkan kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang terkait dengan penggunaan jaringan internet.
  2. 2. Mengidentifikasi tipe kelemahan dan jenisjenis serangan dalam jaringan internet.
  3. 3. Mengaplikasikan penggunaan jaringan internet secara aman.
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifikasikan dan memenuhi kebutuhan terkait kerahasiaan, integritas, bukti dari pengguna dokumen kunci dan kontrak yang diakui.
  2. 2. Menetapkan aspek-aspek transaksi.
  3. 3. Melaksanakan dan memantau perlindungan keamanan untuk sistem infrastruktur dan penggunaan teknologi informasi sesuai dengan rencana implementasi dan prosedur operasi standar.
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifikasi aset penting dalam organisasi
  2. 2. Memproteksi aset penting dalam organisasi.
  3. 3. Melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang rentan ancaman.
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengaplikasikan persyaratan untuk program yang spesifik untuk keamanan lingkungan komputasi guna mengidentifikasi kelemahan/kerentanan.
  2. 2. Menyediakan masukan tentang hal yang terkait dengan persyaratan keamanan untuk dimasukkan dalam laporan pekerjaan dan dokumen ?dokumen pengadaan terkait.
  3. 3. Mengumpulkan dan memelihara data yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelaporan keamanan sistem
  4. 4. Mengindentifikasikan persyaratan keamanan dalam prosedur operasi di lingkungan komputasi.
  5. 5. Menyusun persyaratan keamanan untuk perangkat keras, piranti lunak, dan penggunaan layanan yang spesifik untuk program keamanan jaringan.
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menetapkan kebijakan pencatatan log untuk menyertakan peristiwa penting.
  2. 2. Melakukan kontrol berkas log terhadap kemungkinan diubah atau dihapus.
  3. 3. Melakukan kontrol tempat menyimpan media file pencatatan terhadap kemungkinan penuh sehingga terjadi kegagalan ketika mencatat kejadian yang terjadi.
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menerapkan kontrol akses lingkungan komputasi yang sesuai.
  2. 2. Melaksanakan kebijakan organisasi dan kebijakan password organisasi.
  3. 3. Mengelola akun hak jaringan dan hak akses ke sistem jaringan dan infrastrukturnya
  4. 4.. Mengimplementasikan peringatan secara online untuk menginformasikan para pengguna atas peraturan akses dari seluruh infrastruktur dan penggunaan sistem teknologi informasi.
  5. 5. Menyusun prosedur untuk memastikan pengguna sistem menyadari tanggung jawab keamanan mereka sebelum memberikan akses ke sistem informasi organisasi.
  6. 6. Melakukan kontrol dan pengawasan pada setiap pengguna yang memiliki akses khusus menjalankan fungsi keamanan agar menerima pelatihan keamanan dasar dan berkelanjutan serta mendapatkan sertifikasi yang sesuai untuk melaksanakan tugas keamanan.

Skema Terkait