Beranda / Skema / Manajer Pengelola Layanan IT
Okupasi Komunikasi dan Informasi
SKM/0317/00010/2/2019/2

Manajer Pengelola Layanan IT

IT Service Manager
Kompetensi
Manajemen Layanan TI
SKKNI
SKKNI Nomor 610 Tahun 2012
Sektor
Komunikasi dan Informasi

Unit Kompetensi (8 unit)

Elemen Kompetensi
  1. 1. Melakukan identifikasi masalah siklus TI
  2. 2. Membuat dokumentasi aktifitas siklus hidup TI
  3. 3. Menetapkan resolusi terhadap masalah siklus TI
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menanggapi panggilan insiden sesuai dengan prosedur yang telah disepakati
  2. 2. Melakukan analisa insiden yang terjadi
  3. 3. Membuat dokumentasi terkait penanganan insiden yang terjadi
  4. 4. Membuat konsep, kebijakan, standar dan prosedur untuk komponen manajemen insiden
Elemen Kompetensi
  1. 1. Melakukan identifikasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
  2. 2. Memastikan perlindungan aset terhadap perubahan yang tidak sah
  3. 3. Mengelola konfigurasi item dan informasi yang terkait
  4. 4. Membuat konsep, kebijakan, standar dan prosedur untuk komponen manajemen konfigurasi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menerapkan perubahan sistem
  2. 2. Melakukan evaluasi hasil perubahan
  3. 3. Membuat kebijakan, standar dan prosedur untuk komponen manajemen perubahan
Elemen Kompetensi
  1. 1. Melakukan pemilihan perangkat keras
  2. 2. Melakukan analisa operasional
  3. 3. Melakukan perawatan secara berkala
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengatur koordinasi tim operasional
  2. 2. Melakukan evaluasi kinerja
Elemen Kompetensi
  1. 1. Membuat konsep, kebijakan, standar dan prosedur untuk komponen layanan otorisasi akses
  2. 2. Menerapkan layanan otorisasi akses
  3. 3. Membuat daftar otorisasi penggunaan bagi setiap pengguna aplikasi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Dokumentasi insiden disusun
  2. 2. Mengambil tindakan terhadap insiden yang terjadi
  3. 3. Menentukan personil yang bertanggung jawab

Skema Terkait