Kompetensi
Manajemen Layanan TI
SKKNI
SKKNI Nomor 610 Tahun 2012
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Unit Kompetensi (8 unit)
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan identifikasi masalah siklus TI
- 2. Membuat dokumentasi aktifitas siklus hidup TI
- 3. Menetapkan resolusi terhadap masalah siklus TI
Elemen Kompetensi
- 1. Menanggapi panggilan insiden sesuai dengan prosedur yang telah disepakati
- 2. Melakukan analisa insiden yang terjadi
- 3. Membuat dokumentasi terkait penanganan insiden yang terjadi
- 4. Membuat konsep, kebijakan, standar dan prosedur untuk komponen manajemen insiden
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan identifikasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
- 2. Memastikan perlindungan aset terhadap perubahan yang tidak sah
- 3. Mengelola konfigurasi item dan informasi yang terkait
- 4. Membuat konsep, kebijakan, standar dan prosedur untuk komponen manajemen konfigurasi
Elemen Kompetensi
- 1. Menerapkan perubahan sistem
- 2. Melakukan evaluasi hasil perubahan
- 3. Membuat kebijakan, standar dan prosedur untuk komponen manajemen perubahan
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan pemilihan perangkat keras
- 2. Melakukan analisa operasional
- 3. Melakukan perawatan secara berkala
Elemen Kompetensi
- 1. Mengatur koordinasi tim operasional
- 2. Melakukan evaluasi kinerja
Elemen Kompetensi
- 1. Membuat konsep, kebijakan, standar dan prosedur untuk komponen layanan otorisasi akses
- 2. Menerapkan layanan otorisasi akses
- 3. Membuat daftar otorisasi penggunaan bagi setiap pengguna aplikasi
Elemen Kompetensi
- 1. Dokumentasi insiden disusun
- 2. Mengambil tindakan terhadap insiden yang terjadi
- 3. Menentukan personil yang bertanggung jawab