Kompetensi
Manajemen Layanan TI
SKKNI
SKKNI Nomor 610 Tahun 2012
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Unit Kompetensi (7 unit)
Elemen Kompetensi
- 1. Memberikan kontribusi terhadap proses manajemen ketersediaan
- 2. Menganalisa komponen-komponen ketersediaan sesuai dengan target tingkat layanan yang telah disepakati
- 3. Mengatur prosedur pemulihan dokumen dan melakukan pengujian untuk prosedur pemulihan
- 4. Memberikan saran dan bantuan pada ketersediaan komponen
- 5. Melakukan evaluasi kepatuhan terhadap prosedur manajemen ketersediaan
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan pemantauan terhadap kinerja pelayanan
- 2. Melakukan analisa secara teratur untuk meningkatkan tingkat pelayanan
- 3. Menentukan tingkat layanan yang dilakukan
- 4. Mempertahankan katalog layanan
- 5. Mengembangkan strategi layanan
Elemen Kompetensi
- 1. Mengumpulkan data statistik kinerja perangkat lunak
- 2. Melakukan pemeliharaan sistem perangkat lunak
- 3. Melakukan evaluasi sistem perangkat lunak
Elemen Kompetensi
- 1. Mendefinisikan hak akses sistem Teknologi Informasi kepada pengguna
- 2. Melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan pelanggaran keamanan
- 3. Membuat konsep, kebijakan, standar, prosedur maupun dokumentasi untuk administrasi sistem keamanan
- 4. Mengembangakan strategi keamanan sistem
Elemen Kompetensi
- 1. Menyelidiki permasalahan pada aplikasi
- 2. Menyediakan alokasi sumber daya manusia sebagai tim pendukung
- 3. Membuat konsep pemeliharaan dan prosedur perawatan aplikasi
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan identifikasi masalah siklus TI
- 2. Membuat dokumentasi aktifitas siklus hidup TI
- 3. Menetapkan resolusi terhadap masalah siklus TI
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan evaluasi terhadap tingkat layanan
- 2. Melakukan analisa tingkat layanan
- 3. Melakukan audit pekerjaan