Beranda / Skema / Supervisor Pengelola Layanan IT
Okupasi Komunikasi dan Informasi
SKM/0317/00010/2/2019/3

Supervisor Pengelola Layanan IT

IT Service Supervisor
Kompetensi
Manajemen Layanan TI
SKKNI
SKKNI Nomor 610 Tahun 2012
Sektor
Komunikasi dan Informasi

Unit Kompetensi (7 unit)

Elemen Kompetensi
  1. 1. Memberikan kontribusi terhadap proses manajemen ketersediaan
  2. 2. Menganalisa komponen-komponen ketersediaan sesuai dengan target tingkat layanan yang telah disepakati
  3. 3. Mengatur prosedur pemulihan dokumen dan melakukan pengujian untuk prosedur pemulihan
  4. 4. Memberikan saran dan bantuan pada ketersediaan komponen
  5. 5. Melakukan evaluasi kepatuhan terhadap prosedur manajemen ketersediaan
Elemen Kompetensi
  1. 1. Melakukan pemantauan terhadap kinerja pelayanan
  2. 2. Melakukan analisa secara teratur untuk meningkatkan tingkat pelayanan
  3. 3. Menentukan tingkat layanan yang dilakukan
  4. 4. Mempertahankan katalog layanan
  5. 5. Mengembangkan strategi layanan
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengumpulkan data statistik kinerja perangkat lunak
  2. 2. Melakukan pemeliharaan sistem perangkat lunak
  3. 3. Melakukan evaluasi sistem perangkat lunak
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mendefinisikan hak akses sistem Teknologi Informasi kepada pengguna
  2. 2. Melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan pelanggaran keamanan
  3. 3. Membuat konsep, kebijakan, standar, prosedur maupun dokumentasi untuk administrasi sistem keamanan
  4. 4. Mengembangakan strategi keamanan sistem
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menyelidiki permasalahan pada aplikasi
  2. 2. Menyediakan alokasi sumber daya manusia sebagai tim pendukung
  3. 3. Membuat konsep pemeliharaan dan prosedur perawatan aplikasi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Melakukan identifikasi masalah siklus TI
  2. 2. Membuat dokumentasi aktifitas siklus hidup TI
  3. 3. Menetapkan resolusi terhadap masalah siklus TI
Elemen Kompetensi
  1. 1. Melakukan evaluasi terhadap tingkat layanan
  2. 2. Melakukan analisa tingkat layanan
  3. 3. Melakukan audit pekerjaan

Skema Terkait