Kompetensi
Digital Forensik
SKKNI
47 Tahun 2022, 52 Tahun 2023
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Deskripsi Skema
Skema sertifikasi Penangan Pertama Bukti Elektronik (Digital Evidence First Responder) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Informatika untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang Digital Forensik yang diperlukan oleh industri atau organisasi. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Digital Forensik Sub Bidang Penanganan Pertama Bukti Elektronik dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penetapan Perubahan Deskripsi dan Unit Kompetensi Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2023. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Digital Evidence First Responder.
Unit Kompetensi (9 unit)
Elemen Kompetensi
- 1. Melaksanakan akuisisi secara baseline untuk seluruh kondisi
- 2. Melakukan akuisisi secara additional/tambahan untuk kondisi tertentu
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan akuisisi terhadap bukti elektronik dalam kondisi sudah mati/off
- 2. Melaksanakan proses akuisisi terhadap bukti elektronik dalam kondisi sudah mati/off
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan akuisisi terhadap bukti elektronik yang terkoneksi ke jaringan (networked devices)
- 2. Melaksanakan proses akuisisi terhadap bukti elektronik yang terkoneksi ke jaringan (networked devices)
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan akuisisi terhadap bukti elektronik sistem CCTV
- 2. Melakukan akuisisi alternatif terhadap bukti elektronik sistem CCTV
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan akuisisi perangkat komputer dengan kondisi khusus/tertentu
- 2. Melakukan akuisisi tambahan dengan kondisi khusus/tertentu
Elemen Kompetensi
- 1. Menyediakan dukungan teknis dasar digital forensik
- 2. Menyediakan dukungan teknis lanjutan digital forensik
Elemen Kompetensi
- 1. Menyediakan penyegelan dengan menggunakan fungsi verifikasi
- 2. Menyediakan penyegelan dengan menggunakan tanda tangan elektronik
Elemen Kompetensi
- 1. Menyediakan kontrol keamanan data elektronik dengan prinsip kerahasiaan dan integritas
- 2. Menyediakan kontrol keamanan data elektronik dengan prinsip ketersediaan akses
Elemen Kompetensi
- 1. Melaksanakan pengemasan/ pembungkusan secara baseline untuk seluruh bukti elektronik
- 2. Melakukan pengemasan/ pembungkusan secara additional/tambahan untuk kondisi tertentu
- 3. Melaksanakan pengiriman bukti elektronik