Kompetensi
Video Editing
SKKNI
118 Tahun 2014
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Deskripsi Skema
Skema sertifikasi Editor Video (Video Editor) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Informatika untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang Video Editing yang diperlukan oleh industri atau organisasi. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video, dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Area Kerja Video Editor dan . Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Editor Video (Video Editor).
Unit Kompetensi (11 unit)
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan prosedur dasar K3 di tempat kerja
- 2. Menerapkan K3 di tempat kerja
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan data yang akan diedit
- 2. Menyimpan data sesuai dengan prosedur
Elemen Kompetensi
- 1. Menghasilkan produk yang komunikatif
- 2. Menjaga kualitas audio dan video
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan penyesuaian diri dan koordinasi dengan rekan kerja
- 2. Melakukan pengenalan ruang dan peralatan editing
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan koordinasi dengan pihak luar/ client
- 2. Melakukan penjabaran kreatifitas dan keinginan pihak luar/ client
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan peralatan editing dan pendukung sesuai kebutuhan
- 2. Menghubungkan peralatan editing dan pendukungnya
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan setting project
- 2. Melakukan capture materi dan import file
Elemen Kompetensi
- 1. Menerapkan kaidah/pedoman editing
- 2. Melakukan editing
Elemen Kompetensi
- 1. Menambahkan elemen penunjang gambar
- 2. Menambahkan elemen penunjang suara
- 3. Melakukan sound mixing
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan evaluasi hasil editing
- 2. Melakukan export to media yang akan digunakan
- 3. Melakukan evaluasi hasil ekspor