Kompetensi
Digital Forensik
SKKNI
SKKNI Nomor 47 Tahun 2022
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Deskripsi Skema
Skema sertifikasi Asisten Penangan Pertama Bukti Elektronik (Associate Digital Evidence First Responder) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Informatika untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang Digital Forensik yang diperlukan oleh industri atau organisasi.
Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Digital Forensik Sub Bidang Penanganan Pertama Bukti Elektronik dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penetapan Perubahan Deskripsi dan Unit Kompetensi Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2023. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Informatika dan memastikan kompetensi pada jabatan Associate Digital Evidence First Responder.
Unit Kompetensi (9 unit)
Elemen Kompetensi
- 1. Mengumpulkan informasi insiden dan alat bantu
- 2. Mempersiapkan penanganan insiden secara seketika
- 3. Mempersiapkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota tim sesuai kompetensi
Elemen Kompetensi
- 1. Mengenali bukti elektronik fisik mandiri di lokasi insiden
- 2. Menjaga keamanan (safety) bukti elektronik fisik mandiri di lokasi insiden
- 3. Mendokumentasi bukti elektronik fisik mandiri di lokasi insiden
Elemen Kompetensi
- 1. Melaksanakan pencarian bukti elektronik fisik yang terkoneksi ke jaringan (networked devices) di lokasi insiden
- 2. Mendokumentasi bukti elektronik fisik yang terkoneksi ke jaringan (networked devices) di lokasi insiden
Elemen Kompetensi
- 1. Mengenali pihak-pihak yang relevan dengan insiden
- 2. Mengumpulkan barang bukti non-elektronik
Elemen Kompetensi
- 1. Mempertimbangkan volatilitas dan persyaratan lainnya yang relevan
- 2. Mengidentifikasi pengumpulan atau akuisisi
- 3. Mendokumentasikan rantai ketertelusuran (chain of custody)
Elemen Kompetensi
- 1. Mengumpulkan bukti elektronik dengan prosedur baseline untuk seluruh kondisi
- 2. Mengumpulkan bukti elektronik additional untuk kondisi tertentu
Elemen Kompetensi
- 1. Mengumpulkan bukti elektronik dengan prosedur baseline untuk seluruh kondisi
- 2. Mengumpulkan bukti elektronik additional untuk kondisi tertentu
Elemen Kompetensi
- 1. Memutuskan diskoneksi bukti elektronik yang terkoneksi ke jaringan (networked devices)
- 2. Menangani perangkat seluler
Elemen Kompetensi
- 1. Menggali informasi sistem CCTV
- 2. Menentukan pemenuhan prasyarat pengumpulan sistem CCTV