Beranda / Skema / AUDITOR TI
Okupasi Komunikasi dan Informasi
FR.SKEMA-04-03

AUDITOR TI

IT AUDITOR
Kompetensi
Auditor TI (IT Auditor)
SKKNI
SKKNI No. 231 Tahun 2024 jo. Kepmenaker No. 151 Tahun 2025
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Sub Sektor
Telematika / IT Audit

Deskripsi Skema

Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya bidang Audit Teknologi Informasi. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Auditor TI (IT Auditor).

Unit Kompetensi (10 unit)

Elemen Kompetensi
  1. 1. Menentukan batasan dan aset teknologi informasi yang diaudit
  2. 2. Mengevaluasi risiko Audit Teknologi Informasi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menentukan kontrol teknologi informasi yang akan diuji
  2. 2. Mendokumentasikan prosedur Audit Teknologi Informasi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menganalisis pencapaian tujuan kontrol teknologi informasi
  2. 2. Menyimpulkan pencapaian tujuan kontrol teknologi informasi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengolah hasil pelaksanaan prosedur Audit Teknologi Informasi
  2. 2. Mendokumentasikan laporan hasil pelaksanaan Audit Teknologi Informasi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengevaluasi kelemahan kontrol teknologi informasi
  2. 2. Menentukan rekomendasi Audit Teknologi Informasi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menganalisis bukti tindak lanjut Audit Teknologi Informasi
  2. 2. Mengevaluasi kelayakan tindak lanjut Audit Teknologi Informasi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menjabarkan tujuan kontrol teknologi informasi
  2. 2. Menjabarkan proses kontrol teknologi informasi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifikasi kriteria yang relevan dengan rancangan kontrol teknologi informasi
  2. 2. Menganalisis kelayakan rancangan kontrol teknologi informasi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifikasi bukti pelaksanaan kontrol teknologi informasi
  2. 2. Mengoleksi bukti pelaksanaan kontrol teknologi informasi
  3. 3. Menganalisis kesesuaian pelaksanaan kontrol teknologi informasi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menganalisis risiko teknologi informasi karena ketidaklayakan rancangan kontrol teknologi informasi
  2. 2. Menganalisis risiko teknologi informasi karena ketidaksesuaian pelaksanaan kontrol teknologi informasi

Persyaratan Peserta

1. Minimal mahasiswa program sarjana/sarjana terapan program studi di rumpun ilmu komputer atau rumpun lainnya yang relevan, yang telah mengikuti mata kuliah yang relevan dengan seluruh unit kompetensi pada okupasi Auditor TI (IT Auditor) dan telah menyelesaikan praktik industri/magang di bidang TIK; atau 2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Auditor TI (IT Auditor); atau 3. Memiliki pengalaman kerja di okupasi Auditor TI (IT Auditor) minimal selama 1 tahun secara berkelanjutan.

Persyaratan Teknis

1. Laptop/komputer, microphone untuk asesor dan peserta uji, alat penghitung waktu (stop watch), serta penayang (projector) untuk presentasi 2. Software pendukung antara lain: aplikasi pengolah kata, aplikasi lembar kerja (spreadsheet), aplikasi presentasi, dan pembaca dokumen PDF

Skema Terkait