Beranda / Skema / ARSITEK CLOUD COMPUTING
Okupasi Komunikasi dan Informasi
FR.SKEMA-04-17

ARSITEK CLOUD COMPUTING

CLOUD COMPUTING ARCHITECT
Kompetensi
Arsitek Cloud Computing
SKKNI
SKKNI No. 102 Tahun 2023
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Sub Sektor
Telematika / Infrastructure and Technology

Deskripsi Skema

Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya bidang Cloud Computing. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Arsitek Cloud Computing (Cloud Computing Architect).

Unit Kompetensi (5 unit)

Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifikasi terminologi dan konsep cloud computing
  2. 2. Menguraikan terminologi dan konsep cloud computing
  3. 3. Menetapkan jaminan kualitas pada cloud computing
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifikasi teknologi cloud computing
  2. 2. Menguraikan teknologi cloud computing
  3. 3. Menetapkan teknologi cloud computing
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengidentifikasi Kebutuhan arsitektur virtualisasi cloud
  2. 2. Memilih arsitektur virtualisasi cloud
  3. 3. Menyusun rancangan arsitektur virtualisasi cloud
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menjabarkan kebutuhan pengguna akan solusi berbasis Cloud
  2. 2. Memetakan kebutuhan pengguna dan layanan berbasis cloud
  3. 3. Mendokumentasikan kebutuhan pengguna dan layanan berbasis cloud
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mendeteksi gangguan dan ancaman terhadap keamanan sistem cloud secara berkelanjutan
  2. 2. Menyusun rencana pencegahan terhadap gangguan dan ancaman pada sistem cloud
  3. 3. Mendokumentasi potensi dan rencana pencegahan terhadap gangguan dan ancaman terhadap sistem cloud

Persyaratan Peserta

1. Minimal mahasiswa program profesi/magister/magister terapan program studi di rumpun ilmu komputer atau rumpun lainnya yang relevan, yang telah mengikuti mata kuliah yang relevan dengan seluruh unit kompetensi pada okupasi Arsitek Cloud Computing (Cloud Computing Architect) dan telah menyelesaikan praktik industri/magang di bidang TIK; atau 2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Arsitek Cloud Computing (Cloud Computing Architect); atau 3. Memiliki pengalaman kerja di okupasi Arsitek Cloud Computing (Cloud Computing Architect) minimal selama 1 tahun secara berkelanjutan.

Persyaratan Teknis

1. Laptop/komputer beserta kelengkapannya, koneksi internet, proyektor, microphone untuk asesor dan peserta uji, alat penghitung waktu (stop watch) 2. Software pendukung antara lain: aplikasi pembuat diagram (draw.io/diagrams.net atau sejenisnya), lembar kerja (spreadsheet), pengolah kata, dan presentasi; peramban web untuk kalkulator harga penyedia cloud (opsional, daftar tarif fiktif disediakan)

Skema Terkait