Kompetensi
Analis Penjaminan Kualitas Perangkat Lunak
SKKNI
SKKNI No. 44 Tahun 2017 dan SKKNI No. 47 Tahun 2017
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Sub Sektor
Telematika / Digital Product Development
Deskripsi Skema
Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya bidang Pengembangan Perangkat Lunak (Software Development). Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada okupasi Analis Penjaminan Kualitas Perangkat Lunak (Software QA Analyst).
Unit Kompetensi (8 unit)
Elemen Kompetensi
- 1. Menentukan metodologi pengembangan perangkat lunak
- 2. Menerapkan metodologi pengembangan perangkat lunak
- 3. Menyesuaikan proyek dengan metodologi pengembangan perangkat lunak
Elemen Kompetensi
- 1. Mengidentifikasi metode penjaminan kualitas proses dan produk pengembangan perangkat lunak
- 2. Menentukan metode penjaminan kualitas proses dan produk pengembangan perangkat lunak
- 3. Menganalisis acuan- acuan penjaminan kualitas perangkat lunak
Elemen Kompetensi
- 1. Menggali kebutuhan aspek kualitas perangkat lunak yang akan dikembangkan
- 2. Menyusun metrik kualitas perangkat lunak
- 3. Menentukan batasan aktivitas penjaminan perangkat lunak
- 4. Menentukan batasan nilai metrik kualitas perangkat lunak
- 5. Menentukan keluaran (deliverable) dari proses review kualitas produk perangkat lunak
Elemen Kompetensi
- 1. Menggali kebutuhan kualitas proses pengembangan perangkat lunak yang ditentukan
- 2. Menyusun metrik kualitas proses pengembangan perangkat lunak
- 3. Menentukan batasan aktivitas penjaminan proses pengembangan perangkat lunak
- 4. Menentukan batasan nilai metrik kualitas proses pengembangan perangkat lunak
- 5. Menentukan keluaran (deliverable) dari review kualitas proses pengembangan perangkat lunak
Elemen Kompetensi
- 1. Melakukan identifikasi risiko jika proses penjaminan perangkat lunak tidak dilakukan
- 2. Melakukan identifikasi risiko bisnis yang terkait dengan review kualitas proses dan produk perangkat lunak
- 3. Merencanakan mitigasi risiko
Elemen Kompetensi
- 1. Menentukan kebutuhan sumber daya proses pelaksanaan review kualitas proses dan produk pengembangan perangkat lunak
- 2. Menentukan alat bantu penjaminan perangkat lunak yang akan digunakan
Elemen Kompetensi
- 1. Menentukan struktur pemanfaatan sumber daya yang sesuai dengan organisasi
- 2. Menentukan pembagian tugas dan tanggung jawab SDM dalam pelaksanaan penjaminan kualitas
- 3. Menyusun prosedur acuan pelaksanaan penjaminan kualitas PL
Elemen Kompetensi
- 1. Mengumpulkan hasil tahapan pengembangan
- 2. Menghitung nilai metriks berdasarkan data-data tersedia
Persyaratan Peserta
1. Minimal mahasiswa program diploma tiga dalam rumpun ilmu komputer yang telah mengikuti semua mata kuliah relevan untuk semua unit kompetensi pada Skema Analis Penjaminan Kualitas Perangkat Lunak (Software QA Analyst) dan telah menyelesaikan praktik industri atau magang di bidang TIK;
2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Analis Penjaminan Kualitas Perangkat Lunak (Software QA Analyst);
3. Memiliki pengalaman kerja sebagai Analis Penjaminan Kualitas Perangkat Lunak (Software QA Analyst) minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
Persyaratan Teknis
1. Komputer/laptop beserta kelengkapannya, proyektor, microphone untuk asesor dan peserta uji, alat penghitung waktu (stop watch)
2. Aplikasi perkantoran (pengolah kata, lembar kerja, presentasi), pembaca berkas CSV, dan bila tersedia di TUK perangkat pelacak defect/manajemen uji (Jira, Redmine, TestRail) atau sejenisnya; seluruh artefak boleh disusun dalam bentuk dokumen dan lembar kerja tanpa eksekusi perangkat