Beranda / Skema / PENANGAN PERTAMA BUKTI DIGITAL
Okupasi Komunikasi dan Informasi
FR.SKEMA-04-26

PENANGAN PERTAMA BUKTI DIGITAL

DIGITAL EVIDENCE FIRST RESPONDER
Kompetensi
Penangan Pertama Bukti Digital
SKKNI
SKKNI No. 47 Tahun 2022
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Sub Sektor
Telematika / Information and cyber security

Deskripsi Skema

Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya bidang Keahlian Digital Forensik. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Penangan Pertama Bukti Digital (Digital Evidence First Responder).

Unit Kompetensi (9 unit)

Elemen Kompetensi
  1. 1. Melaksanakan akuisisi secara baseline untuk seluruh kondisi
  2. 2. Melakukan akuisisi secara additional/tambahan untuk kondisi tertentu
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mempersiapkan akuisisi terhadap bukti elektronik dalam kondisi sudah mati/off
  2. 2. Melaksanakan proses akuisisi terhadap bukti elektronik dalam kondisi sudah mati/off
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mempersiapkan akuisisi terhadap bukti elektronik yang terkoneksi ke jaringan (networked devices)
  2. 2. Melaksanakan proses akuisisi terhadap bukti elektronik yang terkoneksi ke jaringan (networked devices)
Elemen Kompetensi
  1. 1. Melakukan akuisisi terhadap bukti elektronik sistem CCTV
  2. 2. Melakukan akuisisi alternatif terhadap bukti elektronik sistem CCTV
Elemen Kompetensi
  1. 1. Melakukan akuisisi perangkat komputer dengan kondisi khusus/tertentu
  2. 2. Melakukan akuisisi tambahan dengan kondisi khusus/tertentu
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menyediakan dukungan teknis dasar digital forensik
  2. 2. Menyediakan dukungan teknis lanjutan digital forensik
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menyediakan penyegelan dengan menggunakan fungsi verifikasi
  2. 2. Menyediakan penyegelan dengan menggunakan tanda tangan elektronik
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menyediakan kontrol keamanan data elektronik dengan prinsip kerahasiaan dan integritas
  2. 2. Menyediakan kontrol keamanan data elektronik dengan prinsip ketersediaan akses
Elemen Kompetensi
  1. 1. Melaksanakan pengemasan/ pembungkusan secara baseline untuk seluruh bukti elektronik
  2. 2. Melakukan pengemasan/ pembungkusan secara additional/tambahan untuk kondisi tertentu
  3. 3. Melaksanakan pengiriman bukti elektronik

Persyaratan Peserta

1. Minimal mahasiswa program sarjana/sarjana terapan program studi di rumpun ilmu komputer atau rumpun lainnya yang relevan, yang telah mengikuti mata kuliah yang relevan dengan seluruh unit kompetensi pada okupasi Penangan Pertama Bukti Digital (Digital Evidence First Responder) dan telah menyelesaikan praktik industri/magang di bidang TIK; atau 2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penangan Pertama Bukti Digital (Digital Evidence First Responder); atau 3. Memiliki pengalaman kerja di okupasi Penangan Pertama Bukti Digital (Digital Evidence First Responder) minimal selama 1 tahun secara berkelanjutan.

Persyaratan Teknis

1. Komputer kasir simulasi TKP (menyala, sesi aplikasi penagihan terbuka, volume terenkripsi mounted), harddisk eksternal simulasi (mati), ponsel dinas simulasi (menyala, terkoneksi), DVR CCTV simulasi (atau tiruannya), komputer kerja/stasiun akuisisi asesi, write blocker perangkat keras atau perangkat lunak (atau simulasinya), media penyimpanan tujuan bersih, Faraday bag, kantong anti-statik, label dan segel bukti bernomor, kontainer/kantong bukti, sarung tangan, kamera dokumentasi, formulir chain of custody, proyektor, microphone untuk asesor dan peserta uji, alat penghitung waktu (stop watch) 2. Perangkat lunak akuisisi dan penghitung hash (mis. FTK Imager, Guymager, dd/dc3dd, Magnet RAM Capture/WinPMEM, sha256sum/md5sum, certutil), perangkat lunak tanda tangan elektronik/sertifikat digital (OpenSSL/GnuPG atau aplikasi PSrE), perangkat ekstraksi seluler (atau simulasinya), klien ekspor DVR CCTV (atau simulasinya), aplikasi pengolah kata dan lembar kerja untuk laporan, penampil gambar/foto

Skema Terkait