Beranda / Skema / PENANGAN PERTAMA BUKTI DIGITAL MUDA
Okupasi Komunikasi dan Informasi
FR.SKEMA-04-29

PENANGAN PERTAMA BUKTI DIGITAL MUDA

ASSOCIATE DIGITAL EVIDENCE FIRST RESPONDER
Kompetensi
Penangan Pertama Bukti Digital Muda
SKKNI
SKKNI No. 47 Tahun 2022
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Sub Sektor
Telematika / Information and cyber security

Deskripsi Skema

Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya bidang Keahlian Digital Forensik. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Penangan Pertama Bukti Digital Muda (Associate Digital Evidence First Responder).

Unit Kompetensi (9 unit)

Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengumpulkan informasi insiden dan alat bantu
  2. 2. Mempersiapkan penanganan insiden secara seketika
  3. 3. Mempersiapkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota tim sesuai kompetensi
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengenali bukti elektronik fisik mandiri di lokasi insiden
  2. 2. Menjaga keamanan (safety) bukti elektronik fisik mandiri di lokasi insiden
  3. 3. Mendokumentasi bukti elektronik fisik mandiri di lokasi insiden
Elemen Kompetensi
  1. 1. Melaksanakan pencarian bukti elektronik fisik yang terkoneksi ke jaringan (networked devices) di lokasi insiden
  2. 2. Mendokumentasi bukti elektronik fisik yang terkoneksi ke jaringan (networked devices) di lokasi insiden
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengenali pihak-pihak yang relevan dengan insiden
  2. 2. Mengumpulkan barang bukti non-elektronik
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mempertimbangkan volatilitas dan persyaratan lainnya yang relevan
  2. 2. Mengidentifikasi pengumpulan atau akuisisi
  3. 3. Mendokumentasikan rantai ketertelusuran (chain of custody)
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengumpulkan bukti elektronik dengan prosedur baseline untuk seluruh kondisi
  2. 2. Mengumpulkan bukti elektronik additional untuk kondisi tertentu
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mengumpulkan bukti elektronik dengan prosedur baseline untuk seluruh kondisi
  2. 2. Mengumpulkan bukti elektronik additional untuk kondisi tertentu
Elemen Kompetensi
  1. 1. Memutuskan diskoneksi bukti elektronik yang terkoneksi ke jaringan (networked devices)
  2. 2. Menangani perangkat seluler
Elemen Kompetensi
  1. 1. Menggali informasi sistem CCTV
  2. 2. Menentukan pemenuhan prasyarat pengumpulan sistem CCTV

Persyaratan Peserta

1. Minimal mahasiswa program diploma tiga di rumpun ilmu komputer atau rumpun lainnya yang relevan, yang telah mengikuti mata kuliah yang relevan dengan seluruh unit kompetensi pada okupasi Penangan Pertama Bukti Digital Muda (Associate Digital Evidence First Responder) dan telah menyelesaikan praktik industri/magang di bidang TIK; atau 2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penangan Pertama Bukti Digital Muda (Associate Digital Evidence First Responder); atau 3. Memiliki pengalaman kerja di okupasi Penangan Pertama Bukti Digital Muda (Associate Digital Evidence First Responder) minimal selama 1 tahun secara berkelanjutan.

Persyaratan Teknis

1. Komputer/laptop simulasi TKP (menyala) beserta flash disk dan ponsel simulasi (mati), komputer kerja asesi, kamera/ponsel untuk foto dokumentasi, penggaris skala, label bukti, formulir chain of custody, kantong bukti/anti-statik dan Faraday bag (atau simulasinya), segel bukti, proyektor, microphone untuk asesor dan peserta uji, alat penghitung waktu (stop watch) 2. Perangkat lunak akuisisi/penghitung hash (mis. FTK Imager, Guymager, dd, sha256sum/md5sum, certutil), write blocker perangkat lunak atau perangkat keras (atau simulasinya), aplikasi pengolah kata dan lembar kerja untuk laporan, penampil gambar/foto

Skema Terkait