Kompetensi
Pejabat Pengawas PDP (Data Protection Officer)
SKKNI
SKKNI No. 103 Tahun 2023 dan SKKNI No. 231 Tahun 2024
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Sub Sektor
Telematika / Information and cyber security
Deskripsi Skema
Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya bidang perlindungan data pribadi. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Pejabat Pengawas PDP (Data Protection Officer).
Unit Kompetensi (20 unit)
Elemen Kompetensi
- 1. Menetapkan visi, misi, dan tujuan PDP
- 2. Menetapkan ruang lingkup program kerja PDP
- 3. Menetapkan sumber daya pendukung program kerja PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Menentukan kriteria dan kebutuhan struktur tim PDP
- 2. Menentukan model tata kelola PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Merumuskan piagam program (program charter) PDP di suatu organisasi
- 2. Merencanakan kebijakan internal PDP yang wajib ada dalam suatu organisasi
- 3. Menganalisis dasar pemrosesan (legal basis) Data Pribadi
- 4. Merumuskan kerangka kerja PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Menentukan peraturan perundang-undangan yang terkait PDP
- 2. Menentukan pengaturan mendasar tentang PDP dalam regulasi yang ada (existing regulation)
- 3. Menentukan mekanisme PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Menyelaraskan kebutuhan organisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PDP
- 2. Melakukan manajemen pemangku kepentingan internal terhadap PDP
- 3. Merumuskan strategi pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan program kerja PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Menentukan kriteria matriks risiko pemrosesan Data Pribadi dalam konteks internal
- 2. Menentukan kriteria matriks risiko pemrosesan Data Pribadi dalam konteks eksternal
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan penilaian dampak PDP
- 2. Melaksanakan penilaian dampak PDP
- 3. Menyusun laporan hasil penilaian dampak PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Menetapkan acuan dasar dalam pengujian program kerja PDP
- 2. Melakukan pengukuran efektivitas program kerja PDP berdasarkan acuan
Elemen Kompetensi
- 1. Menentukan dasar pemrosesan dan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia
- 2. Membangun program kerja tata kelola Data Pribadi
- 3. Menerapkan kebijakan, sistem penyimpanan dan penyimpanan catatan Data Pribadi
Elemen Kompetensi
- 1. Menentukan kebijakan PDP
- 2. Menentukan kebijakan data terkait PDP
- 3. Menentukan prosedur yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi
- 4. Mendata ketentuan yang berhubungan dengan pengungkapan kepada pihak lain
- 5. Menentukan teknologi yang terkait implementasi PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Mengimplementasikan kebijakan PDP
- 2. Mengimplementasikan kebijakan data terkait PDP
- 3. Mengimplementasikan prosedur yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi
- 4. Mengimplementasikan ketentuan yang berhubungan dengan pengungkapan kepada pihak lain
- 5. Mengimplementasikan teknologi yang terkait PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Mempersiapkan kegiatan kendali pemantauan (control monitoring) program kerja PDP
- 2. Melakukan kegiatan kendali pemantauan (control monitoring) program kerja PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Mendokumentasikan umpan balik terkait program kerja (PDP)
- 2. Mengkaji umpan balik terkait program kerja PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Mendata kebutuhan dan persyaratan audit PDP
- 2. Menentukan ruang lingkup audit PDP
- 3. Merencanakan audit PDP
- 4. Mengelola pelaksanaan audit PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Mendata tindak lanjut temuan audit PDP yang harus dipantau
- 2. Mendokumentasikan kelaikan hasil tindak lanjut temuan audit PDP
- 3. Menentukan status akhir temuan audit PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Memberikan informasi pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi
- 2. Mendokumentasikan persetujuan Subjek Data Pribadi terkait pemrosesan Data Pribadi
Elemen Kompetensi
- 1. Menentukan rincian permohonan informasi Data Pribadi
- 2. Merespons keluhan terhadap permohonan informasi Data Pribadi
- 3. Menyampaikan respons Data Pribadi sesuai permohonan
- 4. Mendokumentasikan permohonan dan pemberian informasi Data Pribadi
Elemen Kompetensi
- 1. Menyusun manajemen respons insiden kegagalan PDP
- 2. Menguji secara berkala rencana manajemen respons insiden kegagalan PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Membuat klasifikasi insiden kegagalan PDP
- 2. Memelihara proses deteksi insiden kegagalan PDP
- 3. Menangani insiden kegagalan PDP
- 4. Menangani setelah insiden kegagalan PDP
Elemen Kompetensi
- 1. Menjabarkan prosedur Audit Teknologi Informasi yang direncanakan
- 2. Mengevaluasi kelayakan pelaksanaan prosedur Audit Teknologi Informasi
Persyaratan Peserta
1. Telah mendapatkan pelatihan secara khusus terkait pelaksanaan Hak Subjek Data Pribadi, penanganan persetujuan, penanganan insiden kegagalan PDP, penyusunan rekaman pemrosesan, praktek penghapusan dan pemusnahan Data Pribadi sesuai kebijakan retensi, kepatuhan, audit, dan semua hal terkait kewajiban Pengendali dan atau Prosesor Data Pribadi; dan Telah memenuhi salah satu persyaratan berikut: a) Memiliki sertifikasi TIK.SRV0707 - Manajer Operasional PDP atau TIK.ITG0710 - Manajer Tata Kelola PDP;
2. b) Memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun dalam operasional PDP;
3. c) Memiliki pengalaman minimal 15 tahun di sektor industrinya;
4. d) Ditunjuk oleh organisasi untuk menjadi Pejabat Pengawas PDP;
5. e) Telah mendapatkan pelatihan umum terkait peraturan Undang-Undang terkait Pelindungan Data Pribadi sesuai yurisdiksi dan sektornya;
6. f) Memiliki sertifikat internasional terakreditasi PDP yang diakui industrinya dan telah mendapatkan pelatihan terkait peraturan UU terkait PDP sesuai yurisdiksi dan sektornya.
Persyaratan Teknis
1. Laptop, microphone untuk asesor dan peserta uji, alat penghitung waktu (stop watch)
2. Software pengolah dokumen dan lembar kerja antara lain: MS Word/Excel, Google Docs/Sheets, LibreOffice atau sejenisnya; perangkat penyusun diagram (draw.io, Visio, atau sejenisnya) untuk peta aliran Data Pribadi