Beranda / Skema / AUDITOR PDP
Okupasi Komunikasi dan Informasi
FR.SKEMA-04-33

AUDITOR PDP

PDP AUDITOR
Kompetensi
Auditor PDP (PDP Auditor)
SKKNI
SKKNI No. 103 Tahun 2023 Bidang Keahlian Pelindungan Data Pribadi
Sektor
Komunikasi dan Informasi
Sub Sektor
Telematika / IT Audit

Deskripsi Skema

Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya bidang perlindungan data pribadi. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Auditor PDP (PDP Auditor).

Unit Kompetensi (3 unit)

Elemen Kompetensi
  1. 1. Menentukan peraturan perundang-undangan yang terkait PDP
  2. 2. Menentukan pengaturan mendasar tentang PDP dalam regulasi yang ada (existing regulation)
  3. 3. Menentukan mekanisme PDP
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mendata kebutuhan dan persyaratan audit PDP
  2. 2. Menentukan ruang lingkup audit PDP
  3. 3. Merencanakan audit PDP
  4. 4. Mengelola pelaksanaan audit PDP
Elemen Kompetensi
  1. 1. Mendata tindak lanjut temuan audit PDP yang harus dipantau
  2. 2. Mendokumentasikan kelaikan hasil tindak lanjut temuan audit PDP
  3. 3. Menentukan status akhir temuan audit PDP

Persyaratan Peserta

1. Minimal mahasiswa program sarjana/sarjana terapan semua rumpun ilmu, yang telah mengikuti mata kuliah yang relevan dengan seluruh unit kompetensi pada okupasi Auditor PDP (PDP Auditor) dan telah menyelesaikan praktik industri/magang di bidang TIK; 2. Lulus pelatihan berbasis kompetensi okupasi Auditor PDP (PDP Auditor) dari lembaga pelatihan; 3. Memiliki pengalaman kerja di okupasi Auditor PDP (PDP Auditor) minimal 1 tahun secara berkelanjutan.

Persyaratan Teknis

1. Laptop/komputer; microphone untuk asesor dan peserta uji; alat penghitung waktu (stop watch) 2. Software pendukung antara lain: aplikasi pengolah kata, spreadsheet, dan presentasi, serta salinan digital UU No. 27 Tahun 2022, PP No. 33 Tahun 2026, dan POJK No. 40 Tahun 2024

Skema Terkait